Karunia Center Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Kota Depok
Dinas Sosial Kota Depok menerbitkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Yayasan Sahabat Karunia Rahman, berlaku hingga Desember 2028.
Kepala Dinas Sosial Kota Depok menerbitkan Surat Tanda Terdaftar Nomor 062/5307/Sosial/Dinsos/2025 yang menyatakan Yayasan Sahabat Karunia Rahman terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Jenis penyelenggaraan yang tercatat adalah pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak penyandang disabilitas di dalam panti, dengan status lokal, ruang lingkup Kota Depok, dan klasifikasi Tipe C. Masa berlakunya 5 Desember 2025 sampai 5 Desember 2028.
Pendaftaran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Bagi calon donatur dan mitra, status ini memberi kepastian bahwa dukungan yang disalurkan diterima oleh lembaga yang terdaftar dan diawasi pemerintah daerah.
