Karunia Center Resmi Mengantongi Izin Penyelenggaraan PKBM
Pemerintah Kota Depok menerbitkan izin penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat untuk PKBM Karunia Center Depok, mencakup Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok menerbitkan Surat Izin Nomor 421.10/0011/PKBM/SIMPOK/DPMPTSP/IV/2026 tentang Izin Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat kepada Yayasan Sahabat Karunia Rahman untuk lembaga PKBM Karunia Center Depok.
Izin ini mencakup Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C, Keaksaraan Fungsional, serta Kursus dan Keterampilan (Life Skill). Dengan demikian anak-anak yang belajar di Karunia Center memiliki jalur pendidikan formal yang diakui negara — hal yang selama ini menjadi kendala bagi banyak anak berkebutuhan khusus.
Izin berlaku sejak 27 April 2026 sampai 26 April 2029 dengan pimpinan lembaga Ignatius Dharta Ranu Wijaya. Penerbitannya didasarkan pada Rekomendasi Teknis Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 421.1/13908/XII/Disdik/2025 tanggal 16 Desember 2025.
Sebagai pemegang izin, Karunia Center berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan secara berkala setiap tiga bulan kepada Dinas Pendidikan Kota Depok. Kewajiban ini kami jalani sebagai bagian dari komitmen akuntabilitas lembaga.
